Sabang, 20 November 2023
Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas III Sabang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Kesehatan yang berada di daerah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang oleh Undang-undang
diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan dan/atau tindakan penanggulangan terhadap
alat angkut yang datang dari atau ke luar negeri sesuai dengan karakteristik
penyebab/agen penyakit dan cara penularannya, termasuk kemungkinan pembatasan mobilitas
orang dan barang di Pintu Masuk yang memiliki faktor risiko potensial wabah/
KLB, dalam rangka cegah tangkal penyakit.
Jum’at Pagi, 17
November 2023, Kota Sabang disinggahi Kapal Pesiar M/S CRYSTAL SYMPHONY
berbendera BAHAMAS, dengan berat kotor 51.068 dan mengangkut sebanyak 105 orang
turis mancanegara dan 450 krew dengan waktu ketibaan di SABANG dari SRI LANGKA
sekitar pukul 06.00 WIB. Tim CIQP (Custom, Imigration, Quarantine dan Port
Authority), dalam hal ini yang melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan on board
adalah Quarantine, Imirgration, dan Port Authority, sementara Custom melakukan
pemeriksaan dan pengawasan setelah tim on board menyatakan kapal Clear dan
boleh untuk sandar serta menurunkan penumpang.
Kegiatan yang
dilakukan petugas karantina sabang adalah mulai dari melakukan pemeriksaan dan
pengawasan pada kondisi sanitasi kapal, pemeriksaan kesehatan penumpang
(termasuk kru kapal), obat-obatan serta kelengkapan dokumen kesehatan kapal dan
pelaku perjalanan. Setelah kapal dan muatan dinyatakan sehat, kapal diberi IZIN
LEPAS KARANTINA (Bebas dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau faktor
risikonya), ditandai dengan diturunkannya bendera kuning pada kapal pukul
07.47 WIB. Kapal sandar dan penumpang turun di dermaga sekitar pukul 08.00wib,
kepada penumpang juga disarankan untuk bisa menggunakan masker jika kondisi
kesehatan tidak terlalu fit. Kapal beserta penumpang melanjutkan kembali
perjalanan ke Pelabuhan berikutnya pada pukul 17.00WIB dengan tujuan PHUKET/
THAILAND setelah petugas karantina melakukan pengawasan dan dinyatakan SEHAT
serta dapat di terbitkan Surat Izin Berlayar.
0 comments:
Post a Comment